Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat Hukum Adat memiliki hak: a. hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam; b. hak atas pembangunan; c. hak atas spiritualitas dan kebudayaan; d. hak atas lingkungan hidup; dan e. hak untuk menjalankan hukum dan Peradilan Adat.
Koreksi Anda