Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Camat dengan melibatkan kepala desa, masyarakat setempat dan dapat dibantu oleh pihak lain. (2) Identifikasi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. sejarah Masyarakat Hukum Adat; b. Wilayah Adat; c. Hukum Adat; d. bahasa; e. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan f. kelembagaan/sistem pemerintahan adat. (3) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi dan validasi oleh panitia Masyarakat Hukum Adat. (4) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada masyarakat setempat dan yang berbatasan untuk memberikan kesempatan mengajukan pendapat, saran dan masukan. (5) Pendapat, saran dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah hasil verifikasi dan validasi diberitahukan dan/atau diumumkan.
Koreksi Anda