Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan melalui : a. identifikasi Masyarakat Hukum Adat; b. verifikasi Masyarakat Hukum Adat; dan c. penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Koreksi Anda