Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan melalui :
a. identifikasi Masyarakat Hukum Adat;
b. verifikasi Masyarakat Hukum Adat; dan
c. penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Koreksi Anda
