Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat. (3) Pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda