Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Adat meliputi Kampung, gabungan dua atau beberapa Kampung atau Kampung dengan sebutan lain.
(2) Wilayah Adat ditentukan oleh Masyarakat Hukum Adat atas dasar Adat- istiadat dan/atau Hukum Adat serta kebiasaan Masyarakat Hukum Adat secara turun temurun.
Koreksi Anda
