Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Adat meliputi Kampung, gabungan dua atau beberapa Kampung atau Kampung dengan sebutan lain. (2) Wilayah Adat ditentukan oleh Masyarakat Hukum Adat atas dasar Adat- istiadat dan/atau Hukum Adat serta kebiasaan Masyarakat Hukum Adat secara turun temurun.
Koreksi Anda