Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
Masyarakat Hukum Adat berkedudukan sebagai subyek hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan Warga Negara INDONESIA lainnya.
Koreksi Anda
