Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keberadaan Masyarakat Hukum Adat didasarkan pada ikatan keturunan (genealogis), ikatan wilayah (teritorial), dan ikatan keturunan-wilayah (geneologis-teritorial). (2) Keberadaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri : a. terdiri atas sekelompok orang bersifat teratur yang membentuk kesatuan Masyarakat Hukum Adat; b. menempati secara tetap wilayah/daerah tertentu atau berada dalam kesatuan wilayah; c. memiliki penguasa/pemimpin dalam komunitas; d. memiliki hubungan berdasarkan ikatan geneologis, teritorial, dan genelogis-teritorial; e. memiliki harta kekayaan material dan immaterial; f. mempunyai kesatuan hukum (Hukum Adat); dan g. memiliki sistem kepercayaan.
Koreksi Anda