Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini mencakup keberadaan Masyarakat Hukum Adat, kedudukan Masyarakat Hukum Adat, wilayah Masyarakat Hukum Adat, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat, kelembagaan adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, tanggung jawab pemerintah, pendanaan dan penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
