Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan terhadap Masyarakat Hukum Adat diselenggarakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kebangsaan; c. kesetaraan dan non-diskriminasi; d. keberlanjutan lingkungan; e. partisipasi; f. Kearifan Lokal; g. keberagaman; h. transparansi; dan i. musyawarah mufakat.
Koreksi Anda