Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria, Bentuk dan Jenis Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda