Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha mikro dan/atau koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dan i Pemerintah Pusat; dan/atau
h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
