Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 9 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda