Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
Pemberian kemudahan dapat berbentuk:
a. ketersediaan data dan informasi potensi dan peluang Penanaman Modal;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai kewenangan; dan/atau
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi.
Koreksi Anda
