Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif berbentuk: a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, dan/atau koperasi; d. bantuan untuk riset dan pengembangan usaha mikro, dan/atau koperasi; dan/atau e. bantuan fasilitasi pelatihan vokasi usaha mikro, dan/atau koperasi. Paragraf Kedua Kemudahan Penanaman Modal
Koreksi Anda