Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal diberikan kepada Penanam Modal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat:
b. menyerap tenaga kerja;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. berperan dalam peningkatan pelayan.an publik;
e. meningkatkan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan clan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastuktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;
1. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.
Koreksi Anda
