Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal diberikan kepada Penanam Modal yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat: b. menyerap tenaga kerja; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. berperan dalam peningkatan pelayan.an publik; e. meningkatkan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan clan berkelanjutan; g. pembangunan infrastuktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi; 1. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; dan/atau n. berorientasi ekspor.
Koreksi Anda