Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh Insentif dan/atau kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
