Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada Bupati secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Bupati menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada Gubernur Kalimantan Barat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda