Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang menerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal wajib menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Dinas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penggunaan insentif dan kemudahan Penanaman Modal yang diterima.
Koreksi Anda
