Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
