Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan diberikan kepada Penanam Modal barn pada saat pertama kali melakukan penanaman modal.
(2) Pemberian insentif term.asuk kemudahan diberikan kepada Penanam Modal yang telah beroperasional.
Koreksi Anda
