Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan diberikan kepada Penanam Modal barn pada saat pertama kali melakukan penanaman modal. (2) Pemberian insentif term.asuk kemudahan diberikan kepada Penanam Modal yang telah beroperasional.
Koreksi Anda