Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi dengan Keputusan Bupati.
(2) Dalam hal permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal ditolak, maka penolakan disertai alasannya.
Koreksi Anda
