Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi dengan Keputusan Bupati. (2) Dalam hal permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal ditolak, maka penolakan disertai alasannya.
Koreksi Anda