Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan verifikasi usulan dan pemetiksaan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi; b. melakukan penilaian terhadap masing-masing kriteria secara terukur; c. menggunakan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal; d. MENETAPKAN urutan skala prioritas Penanam Modal yang permohonannya dikabulkan; e. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan; f. menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal; dan g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
Koreksi Anda