Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
Dikecualikan dan i ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi usaha mikro dan koperasi cukup dengan menyampaikan surat permohonan yang memuat kebutuhan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
