Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal berdasarkan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
