Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal berdasarkan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda