Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan pemerintah daerah;
b. kriteria, bentuk dan jenis usaha;
c. tata cara pemberian insentif dan kemudahan;
d. pelaporan dan evaluasi; dan
e. pembinaan dan pengawasan
Koreksi Anda
