Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan pemerintah daerah; b. kriteria, bentuk dan jenis usaha; c. tata cara pemberian insentif dan kemudahan; d. pelaporan dan evaluasi; dan e. pembinaan dan pengawasan
Koreksi Anda