Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
Tujuan pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal adalah:
a. meningkatkan Penanaman Modal di daerah;
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
c. meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah;
d. menciptakan lapangan pekeijaan;
e. meningkatkan kemitraan usaha dan pengembangan ekonomi kerakyatan;
dan
f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
