Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal adalah: a. meningkatkan Penanaman Modal di daerah; b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; c. meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah; d. menciptakan lapangan pekeijaan; e. meningkatkan kemitraan usaha dan pengembangan ekonomi kerakyatan; dan f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda