Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Teks Saat Ini
Maksud pemberian insentif clan kemudahan Penanaman Modal adalah untuk mendorong Penanaman Modal dan kemudahan berusaha serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan daerah.
Koreksi Anda
