Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud pemberian insentif clan kemudahan Penanaman Modal adalah untuk mendorong Penanaman Modal dan kemudahan berusaha serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan daerah.
Koreksi Anda