Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus memenuhi standar.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan umum; dan
b. standar teknis
(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memenuhi:
a. kebutuhan daya tampung Perumahan;
b. kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat;
c. mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan
d. terhubung dengan jaringan perkotaan yang ada.
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. standar Prasarana;
b. standar Sarana; dan
c. standar Utilitas Umum.
(5) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi:
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
(6) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit meliputi:
a. ruang terbuka hijau; dan
b. Sarana umum.
(7) Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Koreksi Anda
