Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perumahan terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan Rumah; dan
b. perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
(2) Perencanaan Perumahan merupakan bagian dari perencanaan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Perkotaan.
(3) Perencanaan Perumahan mencakup Rumah sederhana, Rumah menegah, dan/atau Rumah mewah.
Koreksi Anda
