Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan mencakup: a. kebijakan pembangunan dan pengembangan; b. rencana kebutuhan penyediaan Rumah; c. rencana keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan d. program pembangunan dan pemanfaatan. (2) Rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan dilakukan dalam bentuk rencana: a. pembangunan dan pengembangan; b. pembangunan baru; atau c. pembangunan kembali.
Koreksi Anda