Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar Rumah meliputi: a. ketentuan umum; dan b. standar teknis. (3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memenuhi: a. aspek keselamatan bangunan; b. kebutuhan minimum ruang; dan c. aspek kesehatan bangunan. (4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pemilihan lokasi Rumah; b. ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan c. perancangan Rumah. (5) Perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan Rumah.
Koreksi Anda