Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan mencakup:
a. kebijakan pembangunan dan pengembangan;
b. rencana kebutuhan penyediaan Rumah;
c. rencana keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
d. program pembangunan dan pemanfaatan.
(2) Rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan dilakukan dalam bentuk rencana:
a. pembangunan dan pengembangan;
b. pembangunan baru; atau
c. pembangunan kembali.
Koreksi Anda
