Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembinaan;
b. penyelenggaraan Perumahan;
c. penyelenggaraan Kawasan permukiman;
d. pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh;
e. penyediaan tanah;
f. pendanaan dan sistem pembiayaan;
g. koordinasi;
h. kerja sama dan peran serta masyarakat;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. sanksi administrasi.
Koreksi Anda
