Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pembinaan; b. penyelenggaraan Perumahan; c. penyelenggaraan Kawasan permukiman; d. pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh; e. penyediaan tanah; f. pendanaan dan sistem pembiayaan; g. koordinasi; h. kerja sama dan peran serta masyarakat; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. sanksi administrasi.
Koreksi Anda