Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dan mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya; dan c. meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Koreksi Anda