Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dalam melakukan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Koreksi Anda
