Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Purworejo.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan Sampah.
5. Instansi Perizinan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan perizinan di Daerah.
6. Petugas Perizinan adalah petugas pada Instansi Perizinan yang bertugas melayanani permohonan izin.
7. Tim Teknis Perizinan adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknis dan/ atau pemeriksaan lokasi terhadap permohonan izin.
8. Izin adalah izin untuk melakukan usaha pengelolaan sampah di Daerah yang diterbitkan oleh Bupati melalui Instansi Perizinan.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
11. Sampah Organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
12. Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/ gabus, dan sejenisnya.
13. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
14. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
15. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
16. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
17. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya dapat disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
18. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya dapat disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
19. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya dapat disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan.
21. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya dapat disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan/ atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/ atau merusakkan lingkungan hidup dan/ atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makluk hidup lain.
22. Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang di atasnya terdapat bangunan atau tidak terdapat bangunan dengan fungsi apapun juga.
23. Pengguna Persil adalah setiap orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/ atau memiliki persil.
24. Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT/RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada Desa atau Kelurahan di Kabupaten Purworejo.
25. Lembaga Swadaya Masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya dapat disingkat LSM/KSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah atau kebersihan.
26. Paguyuban Kebersihan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Pakeling adalah paguyuban yang bergerak di bidang pengelolaan sampah atau kebersihan lingkungan di Desa atau Kelurahan di wilayah Kabupaten Purworejo.
27. Jalan umum adalah jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum.
28. Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan sungai, saluran terbuka (kanal), saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu airnya.
29. Penyidikan tindak pidana yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30. Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
31. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah Daerah;
b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah;
c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan; dan/atau
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
(3) Bentuk dan tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah sebagai berikut:
a. masyarakat dapat menyampaikan usul, pertimbangan dan saran terhadap pengelolaan sampah kepada Pemerintah Daerah;
b. usul, pertimbangan dan saran sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan melalui surat tertulis atau dengan cara menyampaikan aspirasi kepada Bupati melalui SKPD Terkait.
(4) Bentuk dan tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah sebagai berikut:
a. masyarakat dapat memberikan masukan dan dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah;
b. masukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat disampaikan dalam forum pembahasan perumusan kebijakan pengelolaan sampah.
(5) Bentuk dan tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, adalah sebagai berikut:
a. masyarakat dapat memberikan saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan;
b. saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan secara tertulis atau disampaikan secara langsung dalam proses penyelesian sengketa persampahan.
(6) Bentuk dan tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, adalah sebagai berikut:
a. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, antara lain berupa:
1. penyediaan tempat sampah di tempat – tempat umum atau di jalan umum yang dianggap perlu;
2. pengadaan/ pembangunan TPS dan/ atau TPA sesuai kebutuhan;
3. penyediaan dan/ atau pengadaan alat-alat kebersihan dan pengelolaan sampah;
4. penyediaan dan/ atau pengadaan alat angkutan sampah.
b. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dikoordinasikan dengan pengurus RT/RW di wilayah Desa atau Kelurahan setempat dan/ atau Pemerintah Daerah, dan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.