Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertugas: a. mempromosikan Pengarusutamaan Gender pada unit kerja; b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif gender; c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi Pengarusutamaan Gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah; d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah; e. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan f. memfasilitasi penyusunan data gender pada setiap Perangkat Daerah.
Koreksi Anda