Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c di bentuk dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan PUG pada setiap Perangkat Daerah. (2) Susunan keangotaan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggungjawab yang dijabat oleh kepala Perangkat Daerah; b. ketua yang dijabat oleh sekretaris Perangkat Daerah; c. sekretaris yang dijabat oleh pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas Perencanaan dan Penganggaran; dan d. Anggota terdiri dari pejabat dan/atau staf pada Perangkat Daerah. (3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Koreksi Anda