Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas:
a. menelaah dan melakukan analisis gender terhadap perencanaan pembangunan Daerah;
b. menelaah dan melakukan analisis terhadap anggaran Daerah;
c. melakukan advokasi PUG;
d. menyiapkan rancangan kebijakan implementasi PUG;
e. menyiapkan implementasi strategi PUG di setiap Perangkat Daerah;
f. melakukan monitoring dan evaluasi implementasi PUG;
g. menyiapkan bahan pelaporan Kelompok Kerja PUG; dan
h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Pokja PUG.
Koreksi Anda
