Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, bertugas:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada setiap Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi, advokasi, fasilitasi kebijakan, program, anggaran, dan kegiatan PUG kepada Perangkat Daerah dan Desa;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada Bupati melalui Wakil Bupati;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati;
h. menyusun Profil Gender Daerah;
i. mengoordinasikan bahan masukan penyusunan kebijakan pemberdayaan perempuan PUG;
j. mengoordinasikan pembangunan persepektif gender tingkat Daerah;
k. mendorong terwujudnya anggaran yang berpersepektif Gender;
l. menfasilitasi Perangkat Derah Teknis atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun Profil Gender tingkat Daerah;
m. menyediakan data pilah gender dan Analisis Gender di setiap Perangkat Daerah.
n. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di setiap instansi;
o. MENETAPKAN Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran Daerah;
p. menyusun RAD PUG di Daerah; dan
q. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di setiap Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
