Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, bertugas: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada setiap Perangkat Daerah; b. melaksanakan sosialisasi, advokasi, fasilitasi kebijakan, program, anggaran, dan kegiatan PUG kepada Perangkat Daerah dan Desa; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Bupati melalui Wakil Bupati; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati; h. menyusun Profil Gender Daerah; i. mengoordinasikan bahan masukan penyusunan kebijakan pemberdayaan perempuan PUG; j. mengoordinasikan pembangunan persepektif gender tingkat Daerah; k. mendorong terwujudnya anggaran yang berpersepektif Gender; l. menfasilitasi Perangkat Derah Teknis atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun Profil Gender tingkat Daerah; m. menyediakan data pilah gender dan Analisis Gender di setiap Perangkat Daerah. n. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di setiap instansi; o. MENETAPKAN Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran Daerah; p. menyusun RAD PUG di Daerah; dan q. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di setiap Perangkat Daerah.
Koreksi Anda