Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dibentuk untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah. (2) Susunan keanggotaan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan sebagai Ketua Pokja PUG; b. Kepala Perangkat Daerah Teknis sebagai Sekretaris Pokja PUG; dan c. Seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai Anggota Pokja PUG. (3) Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda