Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda