Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 minimal memuat: a. capaian kinerja; b. pelaksanaan program dan kegiatan; c. penyediaan data terpilah; d. instansi yang terlibat; e. permasalahan yang dihadapi; dan f. inovasi dan upaya yang telah dilakukan.
Koreksi Anda