Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dituangkan dalam penyusunan GBS. (2) Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar Perangkat Daerah dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
Koreksi Anda