Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dituangkan dalam penyusunan GBS.
(2) Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar Perangkat Daerah dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
