Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengoptimalkan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah dengan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan, pengetahuan, responsivitas, dan keterampilan analisis gender. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan program dan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kepekaan, pengetahuan, responsifitas dan keterampilan analisis gender. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaksana PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda