Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan PUG dalam rangka pemberdayaan guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksufd pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki-laki; dan b. Peningkatan peran perempuan dalam pembangunan.
Koreksi Anda