Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Penyusunan Rencana kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui proses Analisis Gender dan disertai indikator kinerja responsif gender.
Koreksi Anda
