Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Rencana kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui proses Analisis Gender dan disertai indikator kinerja responsif gender.
Koreksi Anda