Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender.
(2) Rencana kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda
