Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki komitmen dalam pelaksanaan PUG.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk produk hukum, kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG dan pembangunan yang responsif gender.
Koreksi Anda
