Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu: a. komitmen; b. kebijakan; c. kelembagaan; d. sumber daya; e. sistem informasi dan Data Terpilah; f. alat Analisis Gender; dan g. peran serta masyarakat. (2) Implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pemberian kesempatan yang luas terhadap akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dalam pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda